REGISTRASI ULANG PENYEGARAN
Mohon masuk Waiting List untuk kelas berikutnya.
Cek Calon Peserta di Formulir Registrasi Ulang
Copy Paste NAMA sama persis di REKAP PESERTA
Bila Kuota masih ada, Ketik nama, Cek, lalu isi lengkap data
135-00-1871870-8 a.n. DPD Perbarindo JatengBiaya Sertifikasi → Bank Mandiri Rek
103-000-4185035 a.n. PT. LSP CertifREGISTRASI ULANG BERHASIL, bila :
⬛ Terima file PDF Konfirmasi, setelah input
⬛ RekapPeserta tertampil 22-25 Sep
Rekap Peserta
Tahapan Pemeliharaan Sertifikat
Tahapan pemeliharaan sertifikat kompetensi kerja (Survailen dan Penyegaran) bagi Komisaris, Direktur Tingkat 1, Direktur Tingkat 2, dan Pejabat Eksekutif (khususnya sektor BPR) diatur oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Masa berlaku sertifikat umumnya adalah 3 tahun, dan wajib dipelihara agar tetap diakui OJK.
Berikut adalah tahapan pelaksanaan pemeliharaan sertifikat kompetensi:
Pendaftaran dan Administrasi Pemeliharaan
⭕Mengajukan permohonan program pemeliharaan kompetensi kepada LSP LKM Certif, melalui Mitra Penyelenggara Perpanjangan, dhi Perbarindo DPD Jateng.
⭕Melampirkan fotokopi sertifikat kompetensi lama yang masih berlaku.
⭕Memenuhi persyaratan administratif dan tidak masuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) atau Daftar Tercela di bidang perbankan.
Kegiatan Survailen (Surveillance)
⭕Diikuti minimal 1 kali selama masa siklus berlakunya sertifikat.
⭕Dilakukan oleh asesor dari LSP melalui metode evaluasi portofolio, wawancara, atau pemantauan kinerja.
⭕Memastikan pemegang sertifikat tetap menaati pakta integritas dan tidak tersandung kasus hukum tetap.
Pelatihan Penyegaran (Refreshment Course)
⭕Mengikuti pelatihan penyegaran dengan modul: Mengambil minimal 3 modul pelatihan penyegaran bagi Komisaris, Direktur Tingkat 1, Direktur Tingkat 2 dan Mengambil minimal 2 modul pelatihan penyegaran bagi bagi Pejabat Eksekutif, yang diselenggarakan selama periode masa berlaku sertifikat.
⭕Waktu pelaksanaan: Dapat mulai diikuti sejak tahun kedua setelah sertifikasi terbit hingga paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku sertifikat habis.
Evaluasi dan Validasi Pemeliharaan oleh LSP
⭕Penilaian kehadiran dan keaktifan dalam program penyegaran serta kelulusan evaluasi survailen.
⭕Penerbitan status "Kompeten Terpelihara" atau perpanjangan masa berlaku pencatatan sertifikasi pada database profesi LSP/OJK.

