Perbarindo Jateng – Form.Daftar
    PJJ ONLINE SIPPENA Versi 3
    Puntuk Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2026 ke OJK One Click to SIPEDULI
    24 September 2026  ·  Zoom
    Pilih Paket
    Data BPR / Instansi
    Data Peserta
    INPUT DAFTAR DULU, BARU TRANSFER
    Transfer ke : MANDIRI 135.00.1500.2015
    a.n. YAY. PERBARINDO SEJAHTERA
    Berita transfer: 2409 [Nama BPR]
    Kirim bukti ke WA Irin : 085865595963
    Mengirim data ke sistem…

    Budayakan Membaca Sebelum Bertanya           Maks.Daftar : H-10 [bila kuota masih tersedia]           Maks.Bayar : 2 Hari setelah Input Daftar           Budayakan Membaca Sebelum Bertanya           Maks.Daftar : H-10 [bila kuota masih tersedia]           Maks.Bayar : 2 Hari setelah Input Daftar          

    REKAP PESERTA

    loading…

    Syarat Download eKuitansi : telah mengirim Bukti Transfer ke WA Panitia [di tombol diatas], agar No Daftar Muncul           Syarat Download eKuitansi : telah mengirim Bukti Transfer ke WA Panitia [di tombol diatas], agar No Daftar Muncul          

    Penawaran Pelatihan PJJ/Zoom Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah) Versi 3 untuk Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2026 ke OJK One Click to SIPEDULI Batch II

    Dasar Hukum dan Referensi:

    1. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan tanggal 22 Desember 2023
    2. Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.08/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
    3. PADK No. 37/PADK.08/2025 tanggal 02 Desember 2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan
    4. Sosialisasi Penilaian Sendiri – Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK yang dibawakan oleh OJK – Departemen Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) tanggal 21 – 22 Juli 2026
    5. Sosialisasi Pengawasan Perilaku PUJK dan Penilaian Sendiri Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dibawakan oleh OJK – Departemen Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) tanggal 21 – 22 Juli 2026.

    Menunjuk perihal dan referensi tersebut di atas serta sehubungan dengan masih ada BPR-BPRS yang terlewat jadwal pelatihan yang diselenggarakan oleh Yandora, dengan ini kami hendak menyampaikan Penawaran Pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah) Versi 3 untuk Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2026 ke OJK melalui SIPEDULI sebagai berikut:

    I. Latar Belakang

    a. Mengacu pada substansi pasal 85 POJK No. 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa BPR/S wajib menilai sendiri dan menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen (EPK) Tahun 2026 ke OJK melalui Aplikasi SiPEDULI dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 September 2026;
    b. Berdasarkan hasil Validasi OJK terhadap Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsument (SA EPK) tahun 2025 yang dilakukan oleh PUJK (Penyedia Usaha Jasa Keuangan) diketahui bahwa terdapat selisih (gap) yang lebar sebesar 19,16.

    Nilai SA EPK : 93,56
    Hasil Validasi OJK : 74,40
    Selisih : 19,16
    c. Selisih yang lebar tersebut (gap 19,16) menggambarkan bahwa masih banyak kelemahan BPR-BPRS dalam menjawab Self Assessment. Oleh karena itu di SIPPENA Versi 3 telah tersedia Fitur Baru Pusat Dokumen yang diharapkan dapat meningkatkan nilai validasi OJK terhadap nilai Self Asessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SA EPK) BPR-BPRS. Dokumen yang telah tersedia di SIPPENA Versi 3 sesuai informasi di bawah ini.

    1. SOP Pelindungan Konsumen dan Masyarakat; SOP Pelaksanaan Layanan Pengaduan Nasabah; SOP Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan; Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat (Update)
    2. Perjanjian Kerja Sama Pihak Ketiga dengan Klausul Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
    3. Pedoman Penetapan Harga dan atau Biaya Produk dan Layanan
    4. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Direksi atas Kepatuhan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
    5. Template Notulensi Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi mengenai Kepatuhan PKM
    6. SK Direksi, Struktur Organisasi, dan TUPOKSI Fungsi Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
    7. Kebijakan Pelindungan Data dan Informasi Konsumen serta Keamanan Siber
    8. Prosedur dan Formulir Permintaan Akses serta Salinan Data Pribadi Konsumen
    9. Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi atau Data Processing Agreement dengan Pihak Lain
    10. Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi dan Pemberitahuan Sumber Data
    11. Dokumentasi Perancangan Produk dan atau Layanan
    12. Laporan Pengujian dan Uji Coba Terbatas Produk dan atau Layanan
    13. Laporan Peninjauan Ulang Produk dan atau Layanan
    14. Kebijakan Penyediaan dan Penyampaian Informasi Produk dan atau Layanan
    15. RIPLAY Versi Umum dan Personal sesuai PADK No.37/PADK.08/2025
    16. bukti Publikasi Pengaduan Konsumen yang dipasang di website BPR-BPRS
    17. Formulir Penilaian Kesesuaian Kebutuhan dan Kemampuan Calon Konsumen
    18. Prosedur Komunikasi Pribadi, Persetujuan Telemarketing, Perekaman, dan Akses Konsumen
    19. Kebijakan Penyusunan Perjanjian Produk dan atau Layanan serta Larangan Klausul Baku
    20. Template Bukti Kepemilikan, Laporan Saldo atau Mutasi, dan Pelaksanaan Instruksi Konsumen
    21. dan lain-lain

    II. Tujuan Pelatihan

    Pelatihan ini bertujuan untuk:
    a. Meningkatkan pemahaman terhadap Pelindungan Konsumen
    b. Pembahasan dan solusi atas kelemahan BPR-BPRS dalam menjawab Self Assessment EPK Tahun 2025
    c. Menyampaikan Laporan Self Assessment EPK Tahun 2026 ke OJK melalui SIPEDULI dengan bantuan Aplikasi Digital SIPPENA V.3.

    III. Rencana Pelaksanaan dan Outline Pelatihan

    Berikut adalah rencana pelaksanaan dan outline Pelatihan sesuai informasi pada tabel di bawah ini:

    Pelatihan Jarak Jauh
    Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah) Versi 3 dan Penyampaian Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2026 ke OJK One Click to SIPEDULI

    Hari / Tanggal :
    Kamis, 24 September 2026

    Waktu :
    • Pukul 08:30 – 16:00 WIB

    Metode :
    • Pemaparan Materi dan Diskusi by Zoom
    • Praktek Aplikasi Digital SIPPENA

    Outline :
    1. Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct)
    2. Regulasi Terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
    3. Prinsip Pelindungan Konsumen
    4. Evaluasi Kelemahan Pengisian Self Assessment Tahun 2025
    5. Pembahasan Kertas Kerja Self Assessment
    6. Pengiriman Self Assessment Melalui SIPEDULI
    7. Praktek Aplikasi Digital SIPPENA V.3

    Fasilitator : Fernando A. Siahaan, S.E., M.M dan Tim
    • Konsultan dan Trainer Perbankan
    • Bersertifikat Manajemen Risiko dari BSMR (Badan Sertifikasi Manajemen Risiko) dan Manajemen Risiko dari LSPP (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan)
    • Berpengalaman sebagai Regional Internal Control and Compliance, Risk and Business Control, Internal Auditor dan Kepala Cabang di salah satu Bank BUMN.

    Peserta :
    • Direksi
    • Customer Service
    • Penanggung Jawab Pelindungan Kosumen
    • Kepatuhan dan Manajemen Risiko
    • Staf Pembuat Laporan
    Fasilitas : • SOP Pelindungan Konsumen (Update)
    • Aplikasi Digital SIPPENA
    • Softcopy Materi Pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA

    IV. Software / Aplikasi Digital SIPPENA V.3 dan Fitur-nya:

    Adalah tool digital untuk penyusunan Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Edukasi dan Pelindungan Konsumen serta pengelolaan pengaduan nasabah. Aplikasi SIPPENA Versi 3 merespon Hasil Validasi OJK atas Laporan Penilaian Sendiri PUJK Tahun 2025 bahwa masih banyak ditemukan kelemahan (Cfm. Sosialisasi OJK pada tanggal 21-22 Juli 2026).

    Fitur Aplikasi Digital SIPPENA Versi 3

    • 9 Pilar Self Assessment disertai halaman baru, lihat, cetak, dan unduh contoh dokumen mandatory (Pusat Dokumentasi)
    • Panduan dilengkapi fitur BPR Artificial Intelligence
    • One click muat dokumen dari data lama
    • Upgrade Web Helper nama file dan jenis file yang diunggah (PDF atau ZIP)
    • Aduan Layanan Tersistem, Trackabele dan dapat di-link ke public website



    Strategi untuk Meningkatkan Nilai Validasi OJK terhadap Nilai Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen BPR-BPRS

    “Diharapkan nilai validasi OJK terhadap nilai Self Asessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SA EPK) BPR-BPRS Tahun 2026 dapat meningkat, sehingga tidak terdapat selisih (gap) yang lebar sebesar 19,16 sebagaimana hasil penilaian PUJK (93,56) Vs hasil validasi OJK (74,40) tahun 2025.”

    Berdasarkan Hasil Validasi OJK yang dimuat dalam materi Sosialisasi OJK tanggal 21-22 Juli 2026 ditemukan bahwa masih banyak kelemahan BPR-BPRS dalam menjawab SA EPK. Kelemahan dimaksud antara lain:

    ✳️ Penerapan Pengisian SA EPK Tahun 2026 oleh BPR-BPRS

    BPR-BPRS agar menerapkan prinsip-prinsip:

    1. Pengaturan
    2. Pelaksanaan
    3. Bukti Dokumentasi

    Setiap jawaban “Ya” harus memenuhi tiga lapisan:

    A. Pengaturan
    Terdapat kebijakan, SOP, keputusan Direksi, pedoman, atau formulir sesuai Pengaturan dari OJK

    B. Pelaksanaan
    Ketentuan diterapkan secara faktual operasional.

    (1) Assessment di SIPEDULI OJK seharusnya dijawab “Ya” dan disertai dengan dokumen pendukung namun masih ada BPR-BPRS menjawab “Tidak” sehingga tidak membutuhkan dokumen pendukung yang relevan dan;

    (2) Masih terdapat dokumen pendukung yang diunggah tidak relevan dengan pertanyaan pada SA EPK. Di samping itu juga, OJK merekomendasikan agar BPR-BPRS menyampaikan Laporan Self Assessment (LSA) EPK harus menggambarkan kondisi sebenarnya bukan sekadar penilaian optimistis.

    C. Bukti Dokumentasi
    Tersedia bukti bertanggal dan dapat diverifikasi, antara lain:

    • formulir yang telah diisi;
    • Perjanjian Kredit
    • Publikasi Rekapitulasi Penanganan Pengaduan Nasabah 2025 yang dipasang di website BPR-BPRS
    • Brosur tanpa Logo OJK
    • tanda terima pelaporan dari SIPEDULI
    • laporan pelaksanaan Literasi dan Inklusi Keuangan Semester I tahun 2025, Semester I atau II Tahun 2026
    • risalah rapat Dekom dengan Direksi tentang PKM;
    • No registrasi pengaduan Nasabah
    • bukti tindak lanjut; dan
    • korespondensi dengan nasabah.

    Kesalahan yang sering terjadi adalah BPR memiliki SOP, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pelaksanaannya. Dalam kondisi tersebut, jawaban “Ya, seluruhnya” berisiko diturunkan saat validasi OJK.

    🚀 Aplikasi SIPPENA Versi 3

    Oleh karena itu di SIPPENA Versi 3 telah tersedia Fitur Baru Pusat Dokumen yang diharapkan dapat meningkatkan nilai validasi OJK terhadap nilai Self Asessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SA EPK) BPR-BPRS. Dokumen yang telah tersedia di SIPPENA Versi 3 sesuai informasi di bawah ini :

    1. SOP Pelindungan Konsumen dan Masyarakat; SOP Pelaksanaan Layanan Pengaduan Nasabah; SOP Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan; Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat (Update)

    2. Perjanjian Kerja Sama Pihak Ketiga dengan Klausul Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

    3. Pedoman Penetapan Harga dan atau Biaya Produk dan Layanan

    4. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Direksi atas Kepatuhan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

    5. Template Notulensi Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi mengenai Kepatuhan terhadap Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

    6. SK Direksi, Struktur Organisasi, dan TUPOKSI Fungsi Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

    7. Kebijakan Pelindungan Data dan Informasi Konsumen serta Keamanan Siber

    8. Prosedur dan Formulir Permintaan Akses serta Salinan Data Pribadi Konsumen

    9. Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi dan Pemberitahuan Sumber Data

    10. Perjanjian Pemrosesan Data Pribadi atau Data Processing Agreement dengan Pihak Lain

    11. Bukti Publikasi Pengaduan Konsumen yang dipasang di website BPR-BPRS

    12. Formulir Penilaian Kesesuaian Kebutuhan dan Kemampuan Calon Konsumen

    13. Prosedur Komunikasi Pribadi, Persetujuan Telemarketing, Perekaman, dan Akses Konsumen

    14. Kebijakan Penyusunan Perjanjian Produk dan atau Layanan serta Larangan Klausul Baku

    15. Template Bukti Kepemilikan, Laporan Saldo atau Mutasi, dan Pelaksanaan Instruksi Konsumen

    16. Secara rinci bisa dilihat pada tabel di slide.