BI
LPS
OJK
Perbarindo Jateng | Pusat Info

Memuat

    PERBARINDO DPD JAWA TENGAH telah menjadi Anggota LAPS SJK sejak tahun 2019, sedangkan untuk BPR/BPRS Anggota di wilayah Jawa Tengah telah kami bantu daftarkan untuk menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah 

    Sistem Keanggotaan

    Sistem Registrasi KeanggotaanKetentuan Pasal 11 POJK 61/2020 menyatakan bahwa PUJK wajib menjadi Anggota LAPS SJK. Mengingat jumlah PUJK sangat banyak, maka untuk mempermudah PUJK memenuhi persyaratan tersebut dan untuk menyederhanakan proses administrasi di LAPS SJK, Pasal 7 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) LAPS SJK mengatakan bahwa setiap PUJK yang telah memperoleh ijin dari OJK serta masih beroperasi menjalankan kegiatan usahanya secara otomatis tercatat sebagai Anggota LAPS SJK.

    Anggota LAPS SJKAnggota LAPS SJK terdiri dari: Self-Regulatory Organizations (SROs) dan Asosiasi-asosiasi di sektor jasa keuangan Indonesia yang ikut menandatangani akta ”Notulen Rapat Pendirian Melalui Sarana Elektronik LAPS SJK” tanggal 22 September 2020, total ada 3 SROs dan 19 Asosiasi;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.7/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK 61/2020) dan yang telah memperoleh izin dari OJK serta masih beroperasional.

    Iuran Anggota

    Iuran Anggota LAPS SJK terdiri dari 2 jenis:Iuran Pendirian (set up cost) kantor LAPS SJK, dipungut hanya 1 (satu) kali, yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 sebagaimana diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020.Iuran Tahunan (annual levy) yang dipungut setiap tahun dari seluruh PUJK yang menjadi Anggota yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 yang diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020, atau dalam RKAT tahun berikutnya yang disahkan dalam RUA setelah memperoleh persetujuan OJK.Variabel yang dijadikan basis perhitungan alokasi iuran Anggota adalah:asset dan proporsi asset, serta peluang kejadian sengketa dengan tidak diperkenankan adanya dominasi absolut atas hak suara Anggota;pemberian privilege hak suara kepada SROs Pasar Modal dan 2 (dua) kelompok sektor besar industri (Perbankan dan IKNB);variabel tersebut diperhitungkan secara individual maupun secara kombinasi berdasarkan metode ilmiah dan konsultan ahli statistik.Pengesahan terhadap RKAT adalah juga sekaligus jmengesahkan distribusi kebutuhan anggaran LAPS SJK kepada masing-masing sektor, dan untuk selanjutnya para Asosiasi mendistribusikan kebutuhan anggaran tersebut kepada para PUJK anggotanya masing-masing.

    Daftar Anggota

    PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota
    DPD PERBARINDO ACEH (NAD)
    DPD PERBARINDO BALI
    DPD PERBARINDO D.I.YOGYAKARTA
    DPD PERBARINDO DKI & SEKITARNYA
    DPD PERBARINDO JAMBI
    DPD PERBARINDO JAWA BARAT
    DPD PERBARINDO JAWA TENGAH
    DPD PERBARINDO JAWA TIMUR
    DPD PERBARINDO KALIMANTAN BARAT
    DPD PERBARINDO KALIMANTAN SELATAN
    DPD PERBARINDO KALIMANTAN TIMUR
    DPD PERBARINDO KEPULAUAN RIAU
    DPD PERBARINDO LAMPUNG
    DPD PERBARINDO N T B
    DPD PERBARINDO N T T
    DPD PERBARINDO PAPUA – MALUKU
    DPD PERBARINDO RIAU
    DPD PERBARINDO SULAWESI SELATAN
    DPD PERBARINDO SULAWESI TENGAH
    DPD PERBARINDO SULAWESI TENGGARA
    DPD PERBARINDO SULUT – GORONTALO
    DPD PERBARINDO SUMATERA BARAT
    DPD PERBARINDO SUMATERA SELATAN
    DPD PERBARINDO SUMATERA UTARA
    DPP PERBARINDO (PUSAT)

    Kewajiban Anggota

    Anggota LAPS SJK memiliki kewajiban sebagai berikut:membayar iuran Anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh RUA;mendukung secara aktif pelaksanaan program LAPS SJK;menghadiri pertemuan dan kegiatan untuk Anggota LAPS SJK;menjunjung tinggi dan menjaga nama baik LAPS SJK;tunduk dan mematuhi AD, ART dan peraturan lainnya yang ditetapkan LAPS SJK dan/ atau diputuskan dalam RUA;mematuhi dan melaksanakan kesepakatan dan putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK;hadir pada waktu Pengurus LAPS SJK akan menetapkan tindakan disiplin atas perilakunya sebagai Anggota;mengakui LAPS SJK sebagai satu-satunya wadah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan untuk sengketa-sengketa di sektor jasa keuangan;mencantumkan informasi mengenai LAPS SJK di website-nya.

    Iuran  ditanggung PerbarindoJateng

    PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota 

    Hak Anggota

    Anggota LAPS SJK memiliki hak-hak sebagai berikut:menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota (RUA);mencalonkan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas LAPS SJK melalui RUA;memutuskan perubahan AD dan ART LAPS SJK melalui RUA;memutuskan besarnya iuran Anggota melalui RUA;memutuskan pembubaran LAPS SJK atas persetujuan Otoritas yang berwenang;mengajukan pendapat atau saran kepada Pengurus dan Pengawas LAPS SJK;memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan dari LAPS SJK terkait kegiatan penyelesaian sengketa;memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian sengketa di LAPS SJK;memperoleh bimbingan dan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK;membela diri terhadap keputusan/ peraturan LAPS SJK yang dirasa merugikannya.

    Alamat LAPS SJK

    Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950