
PERBARINDO DPD JAWA TENGAH telah menjadi Anggota LAPS SJK sejak tahun 2019, sedangkan untuk BPR/BPRS Anggota di wilayah Jawa Tengah telah kami bantu daftarkan untuk menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah
Sistem Keanggotaan
Sistem Registrasi KeanggotaanKetentuan Pasal 11 POJK 61/2020 menyatakan bahwa PUJK wajib menjadi Anggota LAPS SJK. Mengingat jumlah PUJK sangat banyak, maka untuk mempermudah PUJK memenuhi persyaratan tersebut dan untuk menyederhanakan proses administrasi di LAPS SJK, Pasal 7 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) LAPS SJK mengatakan bahwa setiap PUJK yang telah memperoleh ijin dari OJK serta masih beroperasi menjalankan kegiatan usahanya secara otomatis tercatat sebagai Anggota LAPS SJK.
Anggota LAPS SJKAnggota LAPS SJK terdiri dari: Self-Regulatory Organizations (SROs) dan Asosiasi-asosiasi di sektor jasa keuangan Indonesia yang ikut menandatangani akta ”Notulen Rapat Pendirian Melalui Sarana Elektronik LAPS SJK” tanggal 22 September 2020, total ada 3 SROs dan 19 Asosiasi;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.7/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK 61/2020) dan yang telah memperoleh izin dari OJK serta masih beroperasional.
Iuran Anggota
Iuran Anggota LAPS SJK terdiri dari 2 jenis:Iuran Pendirian (set up cost) kantor LAPS SJK, dipungut hanya 1 (satu) kali, yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 sebagaimana diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020.Iuran Tahunan (annual levy) yang dipungut setiap tahun dari seluruh PUJK yang menjadi Anggota yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 yang diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020, atau dalam RKAT tahun berikutnya yang disahkan dalam RUA setelah memperoleh persetujuan OJK.Variabel yang dijadikan basis perhitungan alokasi iuran Anggota adalah:asset dan proporsi asset, serta peluang kejadian sengketa dengan tidak diperkenankan adanya dominasi absolut atas hak suara Anggota;pemberian privilege hak suara kepada SROs Pasar Modal dan 2 (dua) kelompok sektor besar industri (Perbankan dan IKNB);variabel tersebut diperhitungkan secara individual maupun secara kombinasi berdasarkan metode ilmiah dan konsultan ahli statistik.Pengesahan terhadap RKAT adalah juga sekaligus jmengesahkan distribusi kebutuhan anggaran LAPS SJK kepada masing-masing sektor, dan untuk selanjutnya para Asosiasi mendistribusikan kebutuhan anggaran tersebut kepada para PUJK anggotanya masing-masing.
Daftar Anggota
PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota
DPD PERBARINDO ACEH (NAD)
DPD PERBARINDO BALI
DPD PERBARINDO D.I.YOGYAKARTA
DPD PERBARINDO DKI & SEKITARNYA
DPD PERBARINDO JAMBI
DPD PERBARINDO JAWA BARAT
DPD PERBARINDO JAWA TENGAH
DPD PERBARINDO JAWA TIMUR
DPD PERBARINDO KALIMANTAN BARAT
DPD PERBARINDO KALIMANTAN SELATAN
DPD PERBARINDO KALIMANTAN TIMUR
DPD PERBARINDO KEPULAUAN RIAU
DPD PERBARINDO LAMPUNG
DPD PERBARINDO N T B
DPD PERBARINDO N T T
DPD PERBARINDO PAPUA – MALUKU
DPD PERBARINDO RIAU
DPD PERBARINDO SULAWESI SELATAN
DPD PERBARINDO SULAWESI TENGAH
DPD PERBARINDO SULAWESI TENGGARA
DPD PERBARINDO SULUT – GORONTALO
DPD PERBARINDO SUMATERA BARAT
DPD PERBARINDO SUMATERA SELATAN
DPD PERBARINDO SUMATERA UTARA
DPP PERBARINDO (PUSAT)
Kewajiban Anggota
Anggota LAPS SJK memiliki kewajiban sebagai berikut:membayar iuran Anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh RUA;mendukung secara aktif pelaksanaan program LAPS SJK;menghadiri pertemuan dan kegiatan untuk Anggota LAPS SJK;menjunjung tinggi dan menjaga nama baik LAPS SJK;tunduk dan mematuhi AD, ART dan peraturan lainnya yang ditetapkan LAPS SJK dan/ atau diputuskan dalam RUA;mematuhi dan melaksanakan kesepakatan dan putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK;hadir pada waktu Pengurus LAPS SJK akan menetapkan tindakan disiplin atas perilakunya sebagai Anggota;mengakui LAPS SJK sebagai satu-satunya wadah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan untuk sengketa-sengketa di sektor jasa keuangan;mencantumkan informasi mengenai LAPS SJK di website-nya.
Iuran ditanggung PerbarindoJateng
PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota
Hak Anggota
Anggota LAPS SJK memiliki hak-hak sebagai berikut:menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota (RUA);mencalonkan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas LAPS SJK melalui RUA;memutuskan perubahan AD dan ART LAPS SJK melalui RUA;memutuskan besarnya iuran Anggota melalui RUA;memutuskan pembubaran LAPS SJK atas persetujuan Otoritas yang berwenang;mengajukan pendapat atau saran kepada Pengurus dan Pengawas LAPS SJK;memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan dari LAPS SJK terkait kegiatan penyelesaian sengketa;memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian sengketa di LAPS SJK;memperoleh bimbingan dan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK;membela diri terhadap keputusan/ peraturan LAPS SJK yang dirasa merugikannya.
Alamat LAPS SJK
Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
