🎓 Menuju Kelas

Rekap Pelatihan Terkini


.
VISITOR
INFO
BI
LPS
OJK
BPS
Perekonomian Jawa Tengah tumbuh 5,80% pada Semester I 2026
Link
BPS
Judul Audio 2
Link
BPS
Judul Audio 3
Link
BPS
Judul Audio 4
Link
    Script aktif, memuat… Unduh PDF

      Direktori BPR & BPRS Jawa Tengah

      Sumber: Perbarindo DPD Jawa Tengah
      0 Bank
      Daftar Bank: 0
      BPRBPRS

        Formulir Pendataan BPR/BPRS

        Data ini akan digunakan untuk keperluan publikasi. Mohon diisi dengan lengkap dan benar.

        Gunakan URL panjang yang tampil di address bar browser saat lokasi dibuka di Google Maps (bukan tautan pendek seperti goo.gl/maps atau maps.app.goo.gl).
        Mohon isi link Google Maps versi lengkap (bukan tautan pendek).
        +62
        Diisi tanpa angka 0/62 di depan, contoh: 8123456789
        Nomor WhatsApp tidak valid.
        +62
        Boleh sama dengan nomor WhatsApp pemasaran di atas.
        Nomor WhatsApp tidak valid.

          🎉 HUT BPR / BPRS

          Input & Tampilan Peringatan Ulang Tahun BPR/BPRS

          Form Input Data HUT

          Log DiagnostikMenunggu aksi…

          📢 Tampilan Berjalan (Running Text)

          Memuat data…

          📋 Daftar Data Tersimpan

          Nama BPR/BPRSTanggal HUT PertamaDiperingati SetiapPeringatan Ke-
            Slide Berita
            Memuat berita…
            Belum ada foto
            Slide Berita
            Pratinjau
            —
            —
            —
            BERITA
            —
            —

            Memuat…

            —

              Direktori Sekolah Jawa Tengah — SD · SMP · SMA/SMK
              Direktori Satuan Pendidikan · Provinsi Jawa Tengah

              Direktori & Statistik Sekolah Jawa Tengah

              Dashboard jumlah dan persebaran satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan SLB di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, beserta direktori contoh sekolah lengkap dengan NPSN dan alamat.

              Sumber data agregat: referensi.data.kemendikdasmen.go.id (Pusdatin Kemendikdasmen)

              Ringkasan Provinsi Jawa Tengah

              Akumulasi jumlah satuan pendidikan dari seluruh 35 kabupaten/kota, diambil langsung dari halaman rekap resmi Data Referensi Kemendikdasmen per jenjang.

              Peta Persebaran Sekolah

              Ukuran lingkaran menunjukkan jumlah total satuan pendidikan (SD–SLB) di kabupaten/kota tersebut. Klik lingkaran untuk melihat rincian per jenjang.

              ~100 sekolah ~600 sekolah ~1.500 sekolah

              10 Kab/Kota dengan satuan pendidikan terbanyak

              Diagram batang peringkat kabupaten/kota berdasarkan jumlah total sekolah.

              Rekap per Kabupaten/Kota

              Data jumlah satuan pendidikan untuk setiap jenjang di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah. Klik judul kolom untuk mengurutkan, atau gunakan kotak pencarian untuk menyaring nama wilayah.

              Kabupaten/KotaSD/MISMP/MTsSMA/MASMKSLBTotal

              Direktori Sekolah

              Pencarian satuan pendidikan lengkap dengan NPSN, alamat, dan status. Saat ini berisi data dari 4 kecamatan: Semarang Tengah (Kota Semarang), Laweyan (Kota Surakarta), Magelang Utara (Kota Magelang), dan Kota Kudus (Kab. Kudus) — diambil langsung dari Data Referensi Kemendikdasmen. Unggah file CSV di bawah untuk menambah kecamatan/kabupaten lain.

              Punya data sekolah dari kecamatan/kab-kota lain?
              Unggah file CSV dengan kolom: npsn,nama,alamat,kelurahan,kecamatan,kotakab,status,jenjang (jenjang diisi SD/SMP/SMA). Data tersimpan di peramban Anda dan otomatis ditambahkan ke pencarian di atas.

              Tentang data & cakupan

              • Rekap per kabupaten/kota (peta, grafik, tabel) — data riil seluruh 35 kab/kota Jawa Tengah, diambil dari rekap resmi Dikdas dan Dikmen Pusdatin Kemendikdasmen.
              • Direktori detail (nama, NPSN, alamat) — memuat data dari 4 kecamatan (197 sekolah): Semarang Tengah (Kota Semarang), Laweyan (Kota Surakarta), Magelang Utara (Kota Magelang), dan Kota Kudus (Kab. Kudus), sebagai contoh nyata. Mengambil seluruh ±31.800 satuan pendidikan se-Jawa Tengah satu per satu memerlukan ribuan permintaan ke situs Kemendikdasmen sehingga belum dilakukan untuk semua kecamatan.
              • Untuk memperluas direktori, unduh data per kecamatan dari situs Kemendikdasmen (menu Dikdas/Dikmen → pilih kab/kota → pilih kecamatan), lalu susun sebagai CSV sesuai format pada bagian Unggah CSV di atas.
              • Koordinat kabupaten/kota pada peta adalah titik pusat perkiraan (untuk visualisasi), bukan lokasi presisi tiap sekolah.

              Dashboard ini dibuat untuk keperluan eksplorasi data terbuka dan bukan merupakan situs resmi Kemendikdasmen.

              Dikdas (SD+SMP) Dikmen (SMA+SMK+SLB)

                PERBARINDO DPD JAWA TENGAH telah menjadi Anggota LAPS SJK sejak tahun 2019, sedangkan untuk BPR/BPRS Anggota di wilayah Jawa Tengah telah kami bantu daftarkan untuk menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah 

                Sistem Keanggotaan

                Sistem Registrasi KeanggotaanKetentuan Pasal 11 POJK 61/2020 menyatakan bahwa PUJK wajib menjadi Anggota LAPS SJK. Mengingat jumlah PUJK sangat banyak, maka untuk mempermudah PUJK memenuhi persyaratan tersebut dan untuk menyederhanakan proses administrasi di LAPS SJK, Pasal 7 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) LAPS SJK mengatakan bahwa setiap PUJK yang telah memperoleh ijin dari OJK serta masih beroperasi menjalankan kegiatan usahanya secara otomatis tercatat sebagai Anggota LAPS SJK.

                Anggota LAPS SJKAnggota LAPS SJK terdiri dari: Self-Regulatory Organizations (SROs) dan Asosiasi-asosiasi di sektor jasa keuangan Indonesia yang ikut menandatangani akta ”Notulen Rapat Pendirian Melalui Sarana Elektronik LAPS SJK” tanggal 22 September 2020, total ada 3 SROs dan 19 Asosiasi;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.7/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK 61/2020) dan yang telah memperoleh izin dari OJK serta masih beroperasional.

                Iuran Anggota

                Iuran Anggota LAPS SJK terdiri dari 2 jenis:Iuran Pendirian (set up cost) kantor LAPS SJK, dipungut hanya 1 (satu) kali, yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 sebagaimana diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020.Iuran Tahunan (annual levy) yang dipungut setiap tahun dari seluruh PUJK yang menjadi Anggota yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 yang diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020, atau dalam RKAT tahun berikutnya yang disahkan dalam RUA setelah memperoleh persetujuan OJK.Variabel yang dijadikan basis perhitungan alokasi iuran Anggota adalah:asset dan proporsi asset, serta peluang kejadian sengketa dengan tidak diperkenankan adanya dominasi absolut atas hak suara Anggota;pemberian privilege hak suara kepada SROs Pasar Modal dan 2 (dua) kelompok sektor besar industri (Perbankan dan IKNB);variabel tersebut diperhitungkan secara individual maupun secara kombinasi berdasarkan metode ilmiah dan konsultan ahli statistik.Pengesahan terhadap RKAT adalah juga sekaligus jmengesahkan distribusi kebutuhan anggaran LAPS SJK kepada masing-masing sektor, dan untuk selanjutnya para Asosiasi mendistribusikan kebutuhan anggaran tersebut kepada para PUJK anggotanya masing-masing.

                Daftar Anggota

                PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota
                DPD PERBARINDO ACEH (NAD)
                DPD PERBARINDO BALI
                DPD PERBARINDO D.I.YOGYAKARTA
                DPD PERBARINDO DKI & SEKITARNYA
                DPD PERBARINDO JAMBI
                DPD PERBARINDO JAWA BARAT
                DPD PERBARINDO JAWA TENGAH
                DPD PERBARINDO JAWA TIMUR
                DPD PERBARINDO KALIMANTAN BARAT
                DPD PERBARINDO KALIMANTAN SELATAN
                DPD PERBARINDO KALIMANTAN TIMUR
                DPD PERBARINDO KEPULAUAN RIAU
                DPD PERBARINDO LAMPUNG
                DPD PERBARINDO N T B
                DPD PERBARINDO N T T
                DPD PERBARINDO PAPUA – MALUKU
                DPD PERBARINDO RIAU
                DPD PERBARINDO SULAWESI SELATAN
                DPD PERBARINDO SULAWESI TENGAH
                DPD PERBARINDO SULAWESI TENGGARA
                DPD PERBARINDO SULUT – GORONTALO
                DPD PERBARINDO SUMATERA BARAT
                DPD PERBARINDO SUMATERA SELATAN
                DPD PERBARINDO SUMATERA UTARA
                DPP PERBARINDO (PUSAT)

                Kewajiban Anggota

                Anggota LAPS SJK memiliki kewajiban sebagai berikut:membayar iuran Anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh RUA;mendukung secara aktif pelaksanaan program LAPS SJK;menghadiri pertemuan dan kegiatan untuk Anggota LAPS SJK;menjunjung tinggi dan menjaga nama baik LAPS SJK;tunduk dan mematuhi AD, ART dan peraturan lainnya yang ditetapkan LAPS SJK dan/ atau diputuskan dalam RUA;mematuhi dan melaksanakan kesepakatan dan putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK;hadir pada waktu Pengurus LAPS SJK akan menetapkan tindakan disiplin atas perilakunya sebagai Anggota;mengakui LAPS SJK sebagai satu-satunya wadah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan untuk sengketa-sengketa di sektor jasa keuangan;mencantumkan informasi mengenai LAPS SJK di website-nya.

                Iuran  ditanggung PerbarindoJateng

                PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota 

                Hak Anggota

                Anggota LAPS SJK memiliki hak-hak sebagai berikut:menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota (RUA);mencalonkan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas LAPS SJK melalui RUA;memutuskan perubahan AD dan ART LAPS SJK melalui RUA;memutuskan besarnya iuran Anggota melalui RUA;memutuskan pembubaran LAPS SJK atas persetujuan Otoritas yang berwenang;mengajukan pendapat atau saran kepada Pengurus dan Pengawas LAPS SJK;memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan dari LAPS SJK terkait kegiatan penyelesaian sengketa;memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian sengketa di LAPS SJK;memperoleh bimbingan dan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK;membela diri terhadap keputusan/ peraturan LAPS SJK yang dirasa merugikannya.

                Alamat LAPS SJK

                Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

                  eSertifikat LAPS SJK
                  Galeri Sertifikat

                  Temukan & Unduh eSertifikat LAPS SJK

                  Menampilkan 0 dari 0 sertifikat

                  Memuat sertifikat dari Google Drive…

                  Pratinjau

                  eSertifikat LAPS SJK — Memuat…

                    Direktori BPR & BPRS Jawa Tengah
                    Direktori BPR & BPRS Jawa Tengah
                    Perbarindo DPD Jawa Tengah
                    Total 0 Bank
                    Update: Mei 2026
                    Legenda
                    BPR
                    BPRS
                      Spin & Quiz BPR
                      🏦

                      BPR Quiz Wheel

                      Uji pengetahuanmu seputar Bank Perekonomian Rakyat!

                      Benar 0
                      Salah 0
                      Poin 0
                      Benar 0
                      Salah 0
                      Poin 0
                      🎡 Putar roda untuk mulai kuis!
                      Riwayat jawaban akan muncul di sini