⚠️

Peringatan Keamanan

Website ini Mengalami kerusakan Parah, masih dalam penanganan serius.

Tim kami sedang menangani masalah ini. Terima kasih atas pengertian Anda.


.
VISITOR

    Formulir Pendataan BPR/BPRS

    Data ini akan digunakan untuk keperluan publikasi. Mohon diisi dengan lengkap dan benar.

    Gunakan URL panjang yang tampil di address bar browser saat lokasi dibuka di Google Maps (bukan tautan pendek seperti goo.gl/maps atau maps.app.goo.gl).
    Mohon isi link Google Maps versi lengkap (bukan tautan pendek).
    +62
    Diisi tanpa angka 0/62 di depan, contoh: 8123456789
    Nomor WhatsApp tidak valid.
    +62
    Boleh sama dengan nomor WhatsApp pemasaran di atas.
    Nomor WhatsApp tidak valid.

      🎉 HUT BPR / BPRS

      Input & Tampilan Peringatan Ulang Tahun BPR/BPRS

      Form Input Data HUT

      Log DiagnostikMenunggu aksi…

      📢 Tampilan Berjalan (Running Text)

      Memuat data…

      📋 Daftar Data Tersimpan

      Nama BPR/BPRSTanggal HUT PertamaDiperingati SetiapPeringatan Ke-
        Slide Berita
        Memuat berita…
        Belum ada foto
        Slide Berita
        Pratinjau
        BERITA

        Memuat…

          Direktori Sekolah Jawa Tengah — SD · SMP · SMA/SMK
          Direktori Satuan Pendidikan · Provinsi Jawa Tengah

          Direktori & Statistik Sekolah Jawa Tengah

          Dashboard jumlah dan persebaran satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan SLB di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, beserta direktori contoh sekolah lengkap dengan NPSN dan alamat.

          Sumber data agregat: referensi.data.kemendikdasmen.go.id (Pusdatin Kemendikdasmen)

          Ringkasan Provinsi Jawa Tengah

          Akumulasi jumlah satuan pendidikan dari seluruh 35 kabupaten/kota, diambil langsung dari halaman rekap resmi Data Referensi Kemendikdasmen per jenjang.

          Peta Persebaran Sekolah

          Ukuran lingkaran menunjukkan jumlah total satuan pendidikan (SD–SLB) di kabupaten/kota tersebut. Klik lingkaran untuk melihat rincian per jenjang.

          ~100 sekolah ~600 sekolah ~1.500 sekolah

          10 Kab/Kota dengan satuan pendidikan terbanyak

          Diagram batang peringkat kabupaten/kota berdasarkan jumlah total sekolah.

          Rekap per Kabupaten/Kota

          Data jumlah satuan pendidikan untuk setiap jenjang di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah. Klik judul kolom untuk mengurutkan, atau gunakan kotak pencarian untuk menyaring nama wilayah.

          Kabupaten/KotaSD/MISMP/MTsSMA/MASMKSLBTotal

          Direktori Sekolah

          Pencarian satuan pendidikan lengkap dengan NPSN, alamat, dan status. Saat ini berisi data dari 4 kecamatan: Semarang Tengah (Kota Semarang), Laweyan (Kota Surakarta), Magelang Utara (Kota Magelang), dan Kota Kudus (Kab. Kudus) — diambil langsung dari Data Referensi Kemendikdasmen. Unggah file CSV di bawah untuk menambah kecamatan/kabupaten lain.

          Punya data sekolah dari kecamatan/kab-kota lain?
          Unggah file CSV dengan kolom: npsn,nama,alamat,kelurahan,kecamatan,kotakab,status,jenjang (jenjang diisi SD/SMP/SMA). Data tersimpan di peramban Anda dan otomatis ditambahkan ke pencarian di atas.

          Tentang data & cakupan

          • Rekap per kabupaten/kota (peta, grafik, tabel) — data riil seluruh 35 kab/kota Jawa Tengah, diambil dari rekap resmi Dikdas dan Dikmen Pusdatin Kemendikdasmen.
          • Direktori detail (nama, NPSN, alamat) — memuat data dari 4 kecamatan (197 sekolah): Semarang Tengah (Kota Semarang), Laweyan (Kota Surakarta), Magelang Utara (Kota Magelang), dan Kota Kudus (Kab. Kudus), sebagai contoh nyata. Mengambil seluruh ±31.800 satuan pendidikan se-Jawa Tengah satu per satu memerlukan ribuan permintaan ke situs Kemendikdasmen sehingga belum dilakukan untuk semua kecamatan.
          • Untuk memperluas direktori, unduh data per kecamatan dari situs Kemendikdasmen (menu Dikdas/Dikmen → pilih kab/kota → pilih kecamatan), lalu susun sebagai CSV sesuai format pada bagian Unggah CSV di atas.
          • Koordinat kabupaten/kota pada peta adalah titik pusat perkiraan (untuk visualisasi), bukan lokasi presisi tiap sekolah.

          Dashboard ini dibuat untuk keperluan eksplorasi data terbuka dan bukan merupakan situs resmi Kemendikdasmen.

          Dikdas (SD+SMP) Dikmen (SMA+SMK+SLB)

            PERBARINDO DPD JAWA TENGAH telah menjadi Anggota LAPS SJK sejak tahun 2019, sedangkan untuk BPR/BPRS Anggota di wilayah Jawa Tengah telah kami bantu daftarkan untuk menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah 

            Sistem Keanggotaan

            Sistem Registrasi KeanggotaanKetentuan Pasal 11 POJK 61/2020 menyatakan bahwa PUJK wajib menjadi Anggota LAPS SJK. Mengingat jumlah PUJK sangat banyak, maka untuk mempermudah PUJK memenuhi persyaratan tersebut dan untuk menyederhanakan proses administrasi di LAPS SJK, Pasal 7 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) LAPS SJK mengatakan bahwa setiap PUJK yang telah memperoleh ijin dari OJK serta masih beroperasi menjalankan kegiatan usahanya secara otomatis tercatat sebagai Anggota LAPS SJK.

            Anggota LAPS SJKAnggota LAPS SJK terdiri dari: Self-Regulatory Organizations (SROs) dan Asosiasi-asosiasi di sektor jasa keuangan Indonesia yang ikut menandatangani akta ”Notulen Rapat Pendirian Melalui Sarana Elektronik LAPS SJK” tanggal 22 September 2020, total ada 3 SROs dan 19 Asosiasi;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.7/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK 61/2020) dan yang telah memperoleh izin dari OJK serta masih beroperasional.

            Iuran Anggota

            Iuran Anggota LAPS SJK terdiri dari 2 jenis:Iuran Pendirian (set up cost) kantor LAPS SJK, dipungut hanya 1 (satu) kali, yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 sebagaimana diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020.Iuran Tahunan (annual levy) yang dipungut setiap tahun dari seluruh PUJK yang menjadi Anggota yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 yang diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020, atau dalam RKAT tahun berikutnya yang disahkan dalam RUA setelah memperoleh persetujuan OJK.Variabel yang dijadikan basis perhitungan alokasi iuran Anggota adalah:asset dan proporsi asset, serta peluang kejadian sengketa dengan tidak diperkenankan adanya dominasi absolut atas hak suara Anggota;pemberian privilege hak suara kepada SROs Pasar Modal dan 2 (dua) kelompok sektor besar industri (Perbankan dan IKNB);variabel tersebut diperhitungkan secara individual maupun secara kombinasi berdasarkan metode ilmiah dan konsultan ahli statistik.Pengesahan terhadap RKAT adalah juga sekaligus jmengesahkan distribusi kebutuhan anggaran LAPS SJK kepada masing-masing sektor, dan untuk selanjutnya para Asosiasi mendistribusikan kebutuhan anggaran tersebut kepada para PUJK anggotanya masing-masing.

            Daftar Anggota

            PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota
            DPD PERBARINDO ACEH (NAD)
            DPD PERBARINDO BALI
            DPD PERBARINDO D.I.YOGYAKARTA
            DPD PERBARINDO DKI & SEKITARNYA
            DPD PERBARINDO JAMBI
            DPD PERBARINDO JAWA BARAT
            DPD PERBARINDO JAWA TENGAH
            DPD PERBARINDO JAWA TIMUR
            DPD PERBARINDO KALIMANTAN BARAT
            DPD PERBARINDO KALIMANTAN SELATAN
            DPD PERBARINDO KALIMANTAN TIMUR
            DPD PERBARINDO KEPULAUAN RIAU
            DPD PERBARINDO LAMPUNG
            DPD PERBARINDO N T B
            DPD PERBARINDO N T T
            DPD PERBARINDO PAPUA – MALUKU
            DPD PERBARINDO RIAU
            DPD PERBARINDO SULAWESI SELATAN
            DPD PERBARINDO SULAWESI TENGAH
            DPD PERBARINDO SULAWESI TENGGARA
            DPD PERBARINDO SULUT – GORONTALO
            DPD PERBARINDO SUMATERA BARAT
            DPD PERBARINDO SUMATERA SELATAN
            DPD PERBARINDO SUMATERA UTARA
            DPP PERBARINDO (PUSAT)

            Kewajiban Anggota

            Anggota LAPS SJK memiliki kewajiban sebagai berikut:membayar iuran Anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh RUA;mendukung secara aktif pelaksanaan program LAPS SJK;menghadiri pertemuan dan kegiatan untuk Anggota LAPS SJK;menjunjung tinggi dan menjaga nama baik LAPS SJK;tunduk dan mematuhi AD, ART dan peraturan lainnya yang ditetapkan LAPS SJK dan/ atau diputuskan dalam RUA;mematuhi dan melaksanakan kesepakatan dan putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK;hadir pada waktu Pengurus LAPS SJK akan menetapkan tindakan disiplin atas perilakunya sebagai Anggota;mengakui LAPS SJK sebagai satu-satunya wadah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan untuk sengketa-sengketa di sektor jasa keuangan;mencantumkan informasi mengenai LAPS SJK di website-nya.

            Iuran  ditanggung PerbarindoJateng

            PERBARINDO telah menjadi Anggota LAPS SJK, dengan Iuran setiap bulan & setiap tahunnya telah di tanggung oleh Perbarindo DPD Jawa Tengah untuk keperuntukan Iuran LAPS SJK untuk BPR/BPRS Anggota 

            Hak Anggota

            Anggota LAPS SJK memiliki hak-hak sebagai berikut:menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota (RUA);mencalonkan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas LAPS SJK melalui RUA;memutuskan perubahan AD dan ART LAPS SJK melalui RUA;memutuskan besarnya iuran Anggota melalui RUA;memutuskan pembubaran LAPS SJK atas persetujuan Otoritas yang berwenang;mengajukan pendapat atau saran kepada Pengurus dan Pengawas LAPS SJK;memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan dari LAPS SJK terkait kegiatan penyelesaian sengketa;memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian sengketa di LAPS SJK;memperoleh bimbingan dan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK;membela diri terhadap keputusan/ peraturan LAPS SJK yang dirasa merugikannya.

            Alamat LAPS SJK

            Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

              eSertifikat LAPS SJK
              eSertifikat LAPS SJK
              Galeri Sertifikat

              Temukan & Unduh eSertifikat LAPS SJK

              Menampilkan 0 dari 0 sertifikat

              Memuat sertifikat dari Google Drive…

              Pratinjau

              eSertifikat LAPS SJK — Memuat…
                Direktori BPR & BPRS Jawa Tengah
                Direktori BPR & BPRS Jawa Tengah
                Perbarindo DPD Jawa Tengah
                Total 0 Bank
                Update: Mei 2026
                Legenda
                BPR
                BPRS
                  Spin & Quiz BPR
                  🏦

                  BPR Quiz Wheel

                  Uji pengetahuanmu seputar Bank Perekonomian Rakyat!

                  Benar 0
                  Salah 0
                  Poin 0
                  Benar 0
                  Salah 0
                  Poin 0
                  🎡 Putar roda untuk mulai kuis!
                  Riwayat jawaban akan muncul di sini
                    Spin & Quiz BPR
                    🏦

                    BPR Quiz Wheel

                    Uji pengetahuanmu seputar Bank Perekonomian Rakyat!

                    Benar 0
                    Salah 0
                    Poin 0
                    🏦